Nama Cikgu Fadhilah kembali menjadi sorotan publik setelah kasus kontroversial terkait video asusila yang diduga melibatkan dirinya viral di berbagai platform media sosial. Warganet ramai membahas video permintaan maafnya yang beredar luas di TikTok, di mana ia terlihat emosional tanpa menjelaskan secara spesifik masalah yang dihadapi. Namun, spekulasi semakin berkembang, terutama setelah muncul dugaan bahwa video tersebut menunjukkan hubungan tak pantas dengan seorang pria yang dikenal sebagai Abang Wiring.
Kasus ini bermula dari laporan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum syariah, di mana Cikgu Fadhilah sempat dijatuhi denda oleh Mahkamah Syariah. Tak berhenti di sana, ia kini melibatkan pihak kepolisian untuk menangani penyebaran video yang diduga mencemarkan nama baiknya. Ketua Polis Daerah Alor Gajah, Superintendan Ashari Abu Samah, mengonfirmasi bahwa laporan diterima pada 24 Mei 2025. Penyelidikan dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Seksyen 509 Kanun Keseksaan yang melindungi kehormatan seseorang dan Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur penyebaran konten tidak bermoral secara digital.
Dampak dari kasus ini tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga memengaruhi karier Cikgu Fadhilah sebagai pendidik. Jabatan Pendidikan Negeri Melaka memutuskan untuk memindahkan sementara dirinya dari sekolah asal ke bagian jabatan sebagai langkah untuk meredakan ketegangan di lingkungan masyarakat dan sekolah.
Di sisi lain, pencarian terkait video viral tersebut meningkat tajam di internet. Frasa seperti “link full Cikgu Fadhilah” dan “video asli tanpa sensor” menjadi tren pencarian populer di Google. Platform seperti Telegram, Mediafire, hingga Google Drive menjadi sasaran warganet yang penasaran. Namun, fenomena ini juga memunculkan risiko keamanan digital. Banyak tautan palsu beredar yang berpotensi mengandung malware, situs phishing, atau bahkan mencuri data pribadi pengguna.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa menyebarkan atau menyimpan konten asusila merupakan pelanggaran hukum. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa Pasal 27 dan 28 UU ITE melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan serta ujaran kebencian. Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan internet agar terhindar dari risiko penipuan digital.
Video Viral Cikgu Fadhilah dan Abang Wiring Dosa, Nonton Video Tangkap Kodok aja….
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang dampak negatif dari penyebaran konten asusila serta risiko keamanan digital bagi masyarakat. Proses hukum masih berlangsung, dan pihak berwenang terus berupaya menjaga keadilan sambil memberikan perlindungan terhadap privasi individu.