Sunday , March 16 2025
Anies Baswedan Pro Buruh dengan UMP Jakarta 2022 Lebih Tinggi

Gubernur Anies Baswedan Pro Buruh dengan Menaikkan UMP Jakarta 2022 Lebih Tinggi

FAKTUALBERITA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi 5,1%, jauh lebih tinggi daripada angka nasional yang hanya sebesar 1,09%. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 225.667 per bulan, meningkat dari Rp 37.749 atau 0,85% sebelumnya. UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sekarang menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Menurut Anies, kenaikan tersebut akan membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan berharap bahwa kebijakan tersebut akan menjaga daya beli masyarakat agar tidak turun tahun depan. Namun, keputusan Anies itu menimbulkan protes keras dari kalangan buruh, yang menuntut kenaikan sebesar 10%.

Kebijakan Pemerintah Mengenai UMP 2022

Menurut sumber dari cnbcindonesia.com yang dipublikasikan pada 27 Desember 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pernah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP Jakarta yang pro buruh yang lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan upah minimum rata-rata nasional berada di angka 1,09%, setelah melakukan simulasi berdasarkan data BPS. Anies Baswedan penetapkan UMP Jakarta di atas angka yang telah ditentukan.

Di sisi lain, pengusaha menolak keras perubahan kebijakan tersebut dan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Anies. Mereka menilai keputusan Anies itu melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

Anies Baswedan Pro Buruh Jakarta

Anies tetap pada pendiriannya dan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 dengan menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan.

Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mengancam dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Meskipun ada ancaman tegas dari pengusaha, Anies tetap memegang keputusannya yang pro-buruh dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan pemprov DKI Jakarta.

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha, serta mendukung ekonomi yang lebih cepat derapnya demi kebaikan semua orang.

Kesimpulan

Meski mendapat reaksi keras, Baswedan tetap pada keputusannya bahwa kenaikan itu adil dan wajar bagi pekerja dan masih terjangkau untuk bisnis dan ekonomi. Dia berpendapat bahwa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan dapat mengarah pada peningkatan produktivitas dan kualitas pekerjaan dalam jangka panjang.

Kebijakan ini juga dapat memperkuat citra Jakarta sebagai kota ramah tenaga kerja, menarik investasi dan peluang bisnis yang lebih baik. Anies menambakan, bahwa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja bukan hanya merupakan hal yang tepat untuk dilakukan, tetapi juga dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Anies Baswedan merupakan langkah positif menuju tujuan tersebut dan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Jakarta secara keseluruhan. Semoga kebijakan ini dapat menginspirasi tindakan serupa di kota dan daerah lain.